Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polres Jakbar

Foto: Barang bukti sejumlah mobil rental yang digelapkan.

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, membekuk tiga orang pelaku penggelapan mobil rental di Jakarta Barat, sebanyak 8 mobil berbagai merk diamankan Satreskrim Polres Jakarta Barat, Kamis (19/11/2020).

Ketiga pelaku yang diamankan diantaranya seorang wanit berinisial YR (40), dan dua pelaku lainya pria berinisial AM (25), serta AR (44).

“Ya benar anggota berhasil mengamankan 3 pelaku satu diataranya seorang wanita, dan berhasil mengamankan 8 unit mobil,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru, Kamis (19/11).

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, menambahkan modus para pelaku yakni tersangka YR berpura-pura menyewa mobil korban, setelah kendaraan dikuasai YR menyuruh tersangka AM untuk mengadaikan diwilayah Pandeglang Banten.

Pengungkapan kasus ini berawal laporan korban yang menyewakan mobil miliknya kepada saudari Vivi, kemudian diserahkan kepada tersangka YR.

Karena saudari Vivi tidak membayar sewa maka korban menanyakan perihal tersebut, ternyata mobil milik korban digadaikan tanpa seijin korban kepada tersangka T didaerah Banten sebesar Rp 25.000.000, atas kejadian itu korban melaporkan ke Polres Jakarta Barat.

Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AM pada Minggu 15 November 2020, di daerah Serang Banten.

Berdasarkan keterangan dari tersangka AM, kemudian petugas berhasil menangkap tersangka AR dikawasan Pandeglang Banten, selanjutnya polisi juga menangkap YR di Sentul City Bogor.

“Setelah para tersangka ditangkap didapat keterangan bahwa para tersangka menggadaikan sebanyak 16 unit mobil,” ungkap Arsya.

Akibat perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.
(Elw/Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.