
Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono
dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur), Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Koramil Sipahutar dan Polsek Sipahutar, berhasil menangkap Hotman Simanjuntak, tersangka kasus dugaan korupsi yang buron sejak dua tahun lalu.
“Tersangka Hotman Simanjuntak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, kepada awak media, Rabu (7/10/2020).
Masih kata Hari, Hotman buron sejak November 2018, dia ditangkap dikawasan Desa Ambar Salengkat, Kecamatan Sipahutar, Kecamatan Tapanuli Utara, pada Selasa (6/10/2020) pada pukul 22.45 WIB.
Saat melakukan penangkapan Tim Tabur Kejaksaan, dibantu petugas Koramil Sipahutar dan Polsek Sipahutar.
“Tersangka Hotman merupakan tersangka dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi di Desa Sorkam Barat, Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2015,” ungkap Hari.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Tim)