Foto: Petugas Gabungan operasi yustisi sedang memberikan sanksi kepada pelanggar yang tidak menjaga jarak dan masker
dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, mengerahkan 38 personel guna melakukan operasi yustisi di Jalan Kalibesar Raya, Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (3/10/2020).
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan pemyebaran Covid-19,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.
Faruk menyebut dalam operasi ini pelanggar yang tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor terjaring sebanyak 16 orang dan diberikan sanksi sosial.
“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” imbuhnya.
(Elw/Hdr)