dutainfo.com-Jakarta: Koramil 02/Tambora, Kodim 0503/Jakarta Barat, bersama unsur tiga pilar Tambora, terus melaksanakan operasi yustisi dan edukasi protokol kesehatan Covid-19, hal tersebut bertujuan agar masyarakat sehat, aman dan produktif, operasi yustisi ini digelar di Jalan Latumenten Depan Mall Season City, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).
Sebelum digelar operasi yustisi, personel gabungan TNI-Polri dan Kecamatan Tambora ini melaksanakan apel dalam rangka operasi yustisi, nampak hadir perwakilan dari Koramil 02/TB Serda Januri bersama unsur tiga pilar melaksanakan apel gabungan.
Dihubungi terpisah Danramil 02/TB, Kapten Inf Arja Suarja, mengatakan “Setelah dilakukan apel anggotanya bersama tiga pilar langsung melaksanakan operasi yustisi, adapun sasaran dalam operasi ini adalah pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang tidak memakai masker dan berpenumpang lebih”.
Dari hasil operasi yustisi ini masih didapatkan masyarakat yang tidak memakai masker sebanyak 17 pelanggar yang dikenakan sanksi.
“Sebanyak 17 pelanggar itu dikenakan sanksi sosial ada 14 orang, 3 lainya dikenakan sanksi administrasi 3 orang,” ungkap Kapten Inf Arja, Selasa (27/10).
Operasi yustisi dan edukasi kepada masyarakat ini sesuai dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19, serta Pergub Nomor 79 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19.
Operasi yustisi ini diikuti 33 personel, diantaranya Koramil 02/TB, Polsek Tambora, Dishub dan Satpol PP Kelurahan Jembatan Besi.
(Hdr/Cun2)