Foto: Operasi yustisi dan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Tamansari Jakbar.
dutainfo.com-Jakarta: Tiga Pilar Tamansari, Jakarta Barat, yakni Koramil 01/TS, Polsek Tamansari, dan Kecamatan Tamansari, terus mengantisipasi virus Covid-19 diwilayahnya, dengan cara mengedukasi dan melaksanakan penegakan disiplin, kepada masyarakat khususnya Tamansari, Jakarta Barat.
Sebelum melaksanakan edukasi dan penegakan disiplin kepada warganya, terlebih dahulu dilakukan apel gabungan penegakan disiplin dalam rangka operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 menuju masyarakat yang sehat, aman, dan produktif di Jalan Cengkeh, Pinangsia Tamansari, Jakarta Barat, pada, Sabtu (31/10/2020).
Operasi yang dilaksanakan tiga pilar Tamansari, ini berlangsung di Jalan Cengkeh, hasilnya didapati 16 Pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, satu diantaranya dikenakan sanksi administrasi.
Dalam kesempatan itu Danramil 01/TS, Mayor Inf Zulkarnaen Galib, mengatakan personel gabungan yang melaksanakan operasi menyasar kepada warga pejalan kaki yang tidak menggunakan masker, pengendara motor dan mobil yang berpenumpang lebih dan tidak menggunakan masker.
“Operasi yustisi hari ini petugas gabungan berhasil mendapati masyarakat yang tidak menggunakan masker, ada 16 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, satu diantaranya dikenakan sanksi administrasi,” ungkap Zulkarnaen, Sabtu (31/10).
Operasi yustisi dan penegakan disiplin ini berdasarkan Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, serta Pergub nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19.
“Didalam pelaksanaan operasi yustisi dan penegakan disiplin, ini kami juga memberikan edukasi kepada warga tentang protokol kesehatan, dan operasi ini tetap mengedepankan cara-cara yang humanis,” kata Mayor Inf Zulkarnaen.
(Hdr/elw)