Penyidik Kejagung Limpahkan Berkas Jaksa Pinangki Ke Kejari Jakpus

dutainfo.com-Jakarta: Tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Ya benar tahap II di Kejari Jakarta Pusat sore tadi hingga kini masih proses,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (15/9/2020).

Masih kata Hari, dengan dilimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti, kini kewenangan penahanan akan beralih pada Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.

“Setelah dilimpahkan penahanan akan diserahkan pada Kejari Jakarta Pusat guna menentukan tempat tahanan Pinangki,” ungkapnya.

Jadi kewenangan sudah beralih ke JPU yang dalam hal ini Kejari Jakpus nantinya oleh mereka mau ditahan di Pondok Bambu atau di Kejagung, apa di Jaksel itu kewenangan mereka.

Sebelumya diberitakan, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung terkait dugaan gratifikasi atau suap dari Djoko Tjandra diduga menerima suap Rp 7 miliar dalam pengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.