Kejati DKI, Jakarta Kembalikan Berkas Jhon Kei

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta mengembalikan berkas kasus John Kei kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Ya benar tim jaksa peneliti Kejati DKI, Jakarta telah mengembalikan berkas perkara pidana atas nama tersangka John Kei No: BP/583/VII/2020/Ditreskrimum,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Nirwan Nawawi, Selasa (15/9/2020).

Didalam berkas perkara tersebut, John Kei dipersangkakan melanggar Pasal 55 jo Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951, telah disampaikan Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Nirwan Nawawi, berkas perkara itu dikembalikan setelah jaksa peneliti menemukan berkas itu belum lengkap.

“Tim menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi pihak penyidik,” ungkapnya.

Hingga saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara itu sebagaimana petunjuk sebelumya yang disusun dari hasil penelitian oleh tim jaksa peneliti.

Sebelumnya diberitakan kasus John Kei pada 21 Juni lalu, saat itu John Kei Cs melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Mei didua lokasi, penyerangan pertama terjadi didaerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan di rumah Nus Kei di Jalan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

Polisi berhasil menangkap John Kei Cs dan menetapkan 39 orang sebagai tersangka aksi penyerangan tersebut.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.