Kejati DKI, Akan Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Asri Agung Putra (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang tidak mentaati protokol kesehatan, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jilid II, hal tersebut dilakukan agar masyarakat disiplin mentaati protokol kesehatan.

“Ya prinsip PSBB dua Minggu ke depan diatur dalam Pergub 88 harus bisa berjalan tertib,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Asri Agung Putra, Minggu (13/9/2020).

Masih kata Asri, sanksi tegas ini diambil berdasarkan Undang-Undang Wabah Penyakit menular, Undang-Undang Karantina kesehatan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), salah satu contoh kasus dapat diterapkan terhadap masyarakat yang berusaha mengambil paksa jenazah pasien Covid-19.

“Apabila kebijakan-kebijakan diambil dilanggar akan dikenakan sanksi pidana,” tegas Asri.

Namun demikian upaya persuasif akan dikedepankan sebelum tindakan pidana, kami yakin masyarakat DKI, Jakarta waspada, karena ini menyangkut jiwa, ungkapnya.

Seperti diberitakan Gubernur DKI, Jakarta Anies Baswedan telah memberlakukan kembali PSBB tahap II, penetapan Gubernur ini artinya masyarakat hanya boleh bekerja, belajar dan beribadah dari rumah, akan tetapi Pemprov DKI hanya memperbolehkan 11 sektor usaha tetap buka.

PSBB Jilid II ini akan berlangsung selama 14 hari.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.