Kejari Sabang Hentikan Penuntutan Kasus Polisi Gadungan Yang Tipu Pacar

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Sabang, menghentikan penuntutan terhadap HG, yang mengaku sebagai anggota Polri ternyata gadungan dan diduga menipu pacarnya, Kejaksaan Negeri Sabang menyelesaikan kasus ini dengan menerapkan keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Prapat, mengatakan peghentian penuntutan perkara tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Ya benar penghentian penuntutan perkara tindak pidana penipuan (Pasal 378) sesuai dengan peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Choirun Parapat, Senin (21/9/2020).

Sebelumnya terdakwa HG mendekam di penjara selanjutnya proses penghentian penuntutan di laksanakan di Kejari Sabang yang langsung dihadiri Kajari Sabang Choirun Prapat, Kasi Pidum Kejari Sabang Muhammad Rizza dan Jaksa Fungsional Fickry Abrar Pratama, serta disaksikan keluarga terdakwa.

Masih sambung Choirun, kasus dugaan penipuan ini bermula saat HG yang mengaku-ngaku sebagai polisi berdinas di Polda Aceh berjanji akan menikahi korban. HG meminta uang kepada korban dengan alasan untuk mengurus pernikahan.

“Korban merasa tertipu setelah mengetahui HG bukanlah anggota Polri, dan pernikahan yang dijanjikan terdakwa juga tidak dilaksanakan. Nah korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ungkap Choirun.

Selanjutnya pihak kepolisian menyerahkan berkasnya kepada Penuntut Umum tanggal 4 September lalu.

Kajari Sabang Choirun Parapat juga menjelaskan, penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 dengan mengedepankan keadilan restoratif yang melibatkan terdakwa, korban, keluarga korban dan masyarakat.

Alasan utamanya telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula dari pihak korban dengan telah ada pergantian kerugian yang dilakukan terdakwa disertai dengan adanya perdamaian antara korban dengan terdakwa.

Keadilan restoratif merupakan suatu jalan guna menyelesaikan kasuspidana yang melibatkan masyarakat, korban dan pelaku kejahatan. Tujuanya agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut.

“Tercapainya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diawali dengan tercapai kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban yang difasilitas oleh Jaksa Kejari Sabang,” kata Choirun.
Penghentian penuntutan diajukan Jaksa Kejari Sabang secara berjenjang kepada Kajari Sabang.

Selanjutnya diajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh hingga mendapat persetujuan untuk dihentikan penuntutanya.

“Nah setelah mendapatkan persetujuan dari Kajati Aceh selanjutnya Jaksa melakukan penghentian penuntutan terhadap perkaranya,” imbuhnya.
Jadi Terdakwa HG yang tadinya menjalankan kurungan badan selama 2 bulan kemudian dibebaskan tutup Choirun.
(Tim)

Foto: Kajari Sabang Choirun Parapat (ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.