Lagi Penyidik Kejagung Periksa Direktur Di Kemendag Terkait Kasus Impor Tekstil

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung RI, terus berusaha untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai periode 2018-20202, kali ini penyidik memeriksa Direktur Tertib Niaga pada Dirjen Perindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Sihar Darjopan Pohan, pada Kamis (16/7/2020).

“Ya benar pemeriksaan ini dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri, khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainya,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono.

Masih kata Hari, selain itu penyidik Kejagung juga mencari fakta bagaimana prosedur yang diatur oleh Kementrian Perdagangan RI dan bagaimana pelaksanaan di lapangan khususnya oleh Bea dan Cukai Batam.

“Selain Sihar Dadjopan Pohan, dua saksi lainya yang diperiksa yakni Direktur PT Insani Mandiri Lestari Tjing Ful alias Elna dan Pengelola Gedung Apartemen Pangeran Jayakarta, Andreas D Meza.

Sebelumya diberitakan pihak penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai periode 2018 hingga 2020.

Kelima nya berinisial MM, HAW, DA, IR dan KS.

Selain itu Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, dengan memakai masker, cuci tangan, dan tetap menjaga jarak aman.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.