Penyidik Kejagung Tahan 3 Orang Terkait Dugaan Korupsi Impor Tekstil

dutainfo.com-Jakarta: Tiga dari lima tersangka kasus dugaan korupsi impor tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2018 hingga 2020, ditahan penyidik Kejaksaan Agung RI.

“Ya hari ini total lima tersangka, tiga orang ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, pada awak media, di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Masih kata Hari, ketiga nya yakni Kasi Pabean dan Cukai pada Bea Cukai Batam HAW, Kasi Pabean dan Cukai Bea Cukai Batam DA, dan Kasi Pabean dan Cukai Bea Cukai Batam KA.”Ketiganya usai menjalani pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejagung dan ditahan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ungkapnya.

Untuk tersangka IR pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima dilakukan penahanan oleh penyidik Bea Dan Cukai di Jakarta terkait perkara kepabeanan.Sedangkan satu tersangka Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea dan Cukai Batam berinisal MM dilakukan pemeriksaan dikediamanya di Sidoarjo oleh tim penyidik Kejagung, karena tersangka diduga reaktif Corona.

Pemeriksaan terhadap MM dilakukan penyidik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, lanjut Hari.Sebelumya diberitakan kasus ini berawal dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, pada 2 Maret 2020.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok ditemukan jumlah barang tidak sesuai dengan dokumen.

“Terdapat kelebihan fisik barang setelah dilakukan penghitungan,masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 rol,” ungkap Hari.Dan selanjutnya berdasarkan dokumen pengiriman kain seharusnya dari India namun dari China.

Temuan pihak Kejagung kapal yang mengangkut kontainer itu berangkat dari pelabuhan Hongkong singgah di Malaysia dan terakhir sandar di pelabuhan Batam.

“Akan tetapi muatan itu dipindahkan tanpa pengawasan otoritas berwajib di Batam,” katanya.

Kontainer dengan muatan baru itu diangkut oleh kapal yang berbeda ke pelabuhan Tanjung Priok, dan tujuan seharusnya komplek pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.