Foto: Kasi Intelijen Kejari Jakarta Barat Edwin bersama tim saat mengamankan tersangka TPU mantan Kasi Pemerintahan pada Kelurahan Sukabumi Selatan, Jakarta Barat
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial TPU mantan Kepala Seksi Pemerintahan pada Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada, Rabu (24/6/2020).
Terhadap tersangka TPU dilakukan penahanan karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu A. Arianto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reopan Saragih mengatakan kepada tersangka TPU akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari kedepan.
“Ya benar tersangka akan menjalani tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari kedepan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih, pada awak media, (24/6/2020).
Lebih lanjut Reopan mengatakan tersangka TPU diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dilakukan pada tanggal 12 Juni 2019 saat saksi KM datang ke Kelurahan Sukabumi Selatan untuk meminta surat pernyataan ahli waris dari almarhum P (suami saksi).
Surat pernyataan ahli waris tersebut akan digunakan sebagai syarat pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simpruk.
“Tersangka akan menerbitkan surat pernyataan ahli waris tersebut dengan syarat meminta bagian 35%,” ungkap Reopan.
Selanjutnya selesai mencairkan dana dari rekening almarhum P, saksi KM menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer ke rekening tersangka.
Dalam kasus ini kami akan terus mendalami ada atau tidak keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka TPU.
“Tim penyidik akan terus menggali dan mendalami apakah ada pihak lainya yang terlibat selain tersangka TPU,” tutup Reopan. (Hdr)