Foto: Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru saat press conference
dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat menangkap 2 orang tersangka pencurian telepon selular (HP), yakni IBP (31), dan JAR (24), keduanya dihadirkan dihadapan para awak media pada konferensi pers via live streaming di akun lg @polres_jakbar yang digelar di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).
Kapolres Jakarta Barat Kombes AudieS Latuheru didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Resmob AKP Hasoloan, mengatakan penangkapan dua pelaku berawal pada saat ada laporan pencurian di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Saat didatangi petugas Sat Reskrim dibawah pimpinan AKP Hasoloan di sekitar daerah Jakarta Pusat, dua orang berhasil diamankan, setelah ditangkap ternyata mereka sering melakukan tindak kejahatan terbukti adanya barang bukti dari tersangka yakni motor berwarna hitam untuk melakukan aksi kejahatannya.
Awalnya beredar luas video pencurian di media sosial yang terjadi pada tanggal 15/6/2020 dikawasan Hayam Wuruk, kemudian korban melaporkan satu hari setelah kejadian.
“Sempat ada sedikit keterlambatan karena korban tidak langsung melapor, satu hari setelah melaporkan kejadian pencurian, Sat Reskrim berhasil menangkap kedua tersangka yang bersembunyi didaerah Jakarta Pusat,” ujar Kombes Audie.
Sementra Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan tersangka telah melakukan aksinya dengan berpindah-pindah tempat agar tidak mencurigakan.
Tim berhasil mengamankan kedua tersangka pada tanggal (17/6/2020) salah satu dari tersangka berprofesi sebagai pengemudi ojek dan satunya bekerja sebagai montir.
Tersangka melakukan aksinya pada kawasan rawan macet dan mengincar para pengemudi roda empat karena lebih mudah untuk kabur.
Selain kedua tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti 1 helm warna abu-abu, 1 helm warna hitam logo Yamaha, 1 pasang sandal warna hitam, 1 pasang sepatu, 1 sweater hoody warna biru gelap dengan tulisan Exchange 99, celana Levi’s warna biru, handphone milik korban merk Vivo 19 warna hitam.
Hingga saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan, guna proses hukum lanjutan.
(Elw/Hdr)