Kejaksaan Agung Masih Buka Peluang Untuk Pihak Yang Keberatan Rekening Efek Diblokir

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, masih membuka peluang bagi pihak yang keberatan rekening efek yang diblokir terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya, untuk mengajukan keberatan atau komplain.

“Ya benar, akan tetapi mereka akan tetap diperiksa sebagai saksi dan akan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, Senin (2/3/2020).

Masih kata Febrie, sebelumnya Kejaksaan Agung telah memberikan kesempatan bagi pihak yang keberatan guna mengajukan komplain.

“Batas maksimal pengajuan terakhir pada Jumat 21 Februari 2020,” ucapnya.

Totalnya ada 235 single investor identification (SID), yang telah diblokir terkait kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya, dari jumlah itu ada sekitar 800 rekening efek yang dlakukan pemblokiran.

Lantas ada 88 pemilik SID tengah mengajukan keberatan (komplain), namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap 72 pemilik, blokir terhadap 25 SID dicabut.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Prasetyo mengatakan orang atau perusahaan yang mengajukan keberatan sebanyak 88 orang dan sudah datang melakukan klarifikasi dan verifikasi sebanyak 72 orang/perusahaan dan yang sudah dibuka kembali blokir ada 25 orang.

Seperti diberitakan sebelumnya pihak penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan PT Jiwasraya.

Selain itu penyidik Kejagung, juga telah menyita aset-aset para tersangka, nilai sementara total aset yang disita mencapai Rp 11 triliun.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.