Buronan Bandar Sabu Dibekuk Tim Intelijen Kejaksaan Agung

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Sumatera Barat, kembali membekuk buronan kasus sabu dan pencucian uang Rudi Arza bin Suharnak, pada Jumat 21 Februari 2020.

Terpidana Rudi Arza adalah buronan Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Ya Hari Jumat 21 Februari 2020 sekitar pukul 16.40 Wib tim AMC Intelijen Kejagung RI dan Kejati Sumbar berhasil mengamankan buronan atau DPO Kejati Jambi yang berstatus terpidana dalam perkara narkotika dan pencucian uang,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, Sabtu (22/2/2020).

Masih kata Hari, terpidana Rudi, merupakan bandar sabu dengan barang bukti 1020, 970 gram sabu.

Selain narkoba, Rudi merupakan terdakwa pidana pencucian uang yang perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

“Terpidana Rudi melarikan diri pada 21 Januari 2020, saat setelah selesai menjalani sidang pembacaan tuntutan,” ungkapnya.

Tim AMC Intelijen Kejagung RI melakukan pemantauan dan hasilnya Rudi diamankan di Jalan Tunggang Gang Pedati Ujung Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat.

“Saat ini perkara TPPU terdakwa telah diputus Pengadilan Negeri Jambi secara In Absentia dengan pidana 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan hal tersebut sesuai dengan putusan No: 816/Pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 6 Februari 2020,” tutupnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.