Foto: Tim Intelijen Kejati Sumsel dan Intelijen Kejari Jakbar saat mengamankan terpidana melarikan diri dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau Sumsel
dutainfo.com-Jakarta: Seorang tahanan yang kabur saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni Sukmaini binti Samanudin, warga Jalan Haji Madnur Kelurahan Muara Enim Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diamankan oleh tim gabungan Intelijen Kejati Sumsel dan Kejari Jakarta Barat.
Terpidana Sukmaini melarikan diri saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Selasa (23/4/2019), terpidana divonis penjara selama dua tahun berdasarkan Putusan PN. LLG dengan nomor: 83/Pid.B/2019/PN LLG.
Terpidana Sukmaini diamankan tim gabungan Intelijen Kejati Sumsel dan Kejari Jakarta Barat, di Komplek Meruya Indah, Jakarta Barat pada Kamis (12/12/2019) pukul 09.00 WIB.
“Setelah diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terpidana kami pindahkan ke Rutan Kejaksaan Agung RI,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jakarta Barat Edwin, saat dihubungi inveatigasi dutainfo.com, Kamis (12/12).
Tadi sudah dititipkan ke Rutan Kejagung, besok akan diberangkatkan ke Lubuklinggau, tutup Edwin.
(Hdr)