Foto: Jampidsus Kejagung RI Adi Toegarisman
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Pidsus Kejagung RI telah memeriksa para saksi terkait kasus dua jaksa Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta yang diduga memeras saksi.
“Ya selain memeriksa saksi penyidik juga telah mengantongi barang bukti berupa uang sebesar Rp 50 juta dan bukti-bukti lainnya yang mendukung,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, Selasa (10/12/2019).
Masih kata Adi Toegarisman, selain bukti-bukti kami juga mencari tahu modusnya dan sebagainya.
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dari orang dalam pihak Kejati DKI dan pihak luar swasta.
“Dua orang saksi dari Kejati DKI telah dimintai keterangan oleh penyidik,” ungkap Adi.
Sebelumnya diberitakan dua oknum jaksa dari Kejati DKI, Jakarta diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, yakni Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI YRM, dan Kasubsi Tipikor dan TPPU Kejati DKI FYP, keduanya bersama seorang swasta ditangkap dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero), M Yusuf. (Tim)