Foto: Ilustrasi
dutainfo.com-Jakarta: Dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali ditangkap kali ini penangkapan kedua oknum jaksa pada Kejati DKI Jakarta ini dilakukan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO), Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, setelah sebelumnya KPK menangkap mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto.
Kali ini Tim PAM SDO pada Jam Intelijen Kejagung, mengamankan dua orang pejabat Kejati DKI Jakarta, yakni Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta YRM, dan Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta FYP.
“Ya pada Senin (2/12/2019) pukul 14.50 WIB Tim PAM SDO Jam Intelijen Kejagung RI mengamankan tiga orang dua jaksa, berinisial YRM dan FYP, sedangkan pihak swasta CH, mereka diduga melakukan pemerasan kepada saksi berinisial MY,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Konpers di Cipanas Puncak, Jawa Barat, Selasa (3/12/2019).
Masih kata Jaksa Agung Burhanuddin, YRM menjabat Kasi Penyidikan pada Aspidsus DKI Jakarta, dan FYP sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta, korban pemerasan yakni MY adalah saksi yang dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani pihak Kejati DKI Jakarta.
“MY selaku pelapor mengaku telah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada oknum jaksa YRM dan FR melalui perantara CH, namun pelapor dimintai sejumlah uang kembali dan sertifikat oleh CH, untuk diserahkan pada tanggal 2 Desember 2019,” ungkap Burhanuddin.
Berdasarkan pemantauan tim PAM SDO telah didapat fakta penyerahan uang oleh MY kepada CH untuk diserahkan pada kedua oknum jaksa YRM dan FR yang dilakukan bertahap.
Sebelumnya penangkapan kedua oknum jaksa pada Kejati DKI Jakarta ini telah beredar dikalangan awak media.
Namun tepat Kejaksaan Agung RI mengelar Rakernas di Cipanas Puncak Jawa Barat, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengelar konferensi pers usai rakernas terkait dua oknum jaksa Kejati DKI Jakarta yang diamankan Tim PAM SDO Intelijen Kejagung RI. (Tim)