Hasil Eksekusi Supersemar Kejagung Dapat Rp 242 M

Foto: Press Release Jaksa Agung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Hasil eksekusi yayasan Supersemar, kejaksaan agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah mengumpulkan uang Rp 242 miliar.

“Ya benar telah mengumpulkan uang Rp 242.081.000.259, 89 dari hasil eksekusi Supersemar,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada awak media, di Kejaksaan Agung, Senin (30/12/2019).

Masih kata Jaksa Agung Burhanuddin uang tersebut telah dimasukan ke kas negara pada 28 November 2019.

“Penyitaan ini sebagai upaya Kejaksaan dalam menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung dengan menyita aset dan mewajibkan Yayasan Supersemar membayar kepada negara sebesar Rp 4,4 triliun,” ungkap Burhanuddin.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.