dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI telah menetapkan penahanan terhadap Direktur PT MNC Sekuritas atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembelian surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) oleh PT Bank Sumut pada 2017-2018.
“Ya benar penetapan ini sebelumnya sudah dilakukan pihak tim jaksa penyidik Tindak Pidana Umum Kejati Sumut,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, (27/11/2019).
Masih kata Mukri, saat ini telah ditetapkan satu tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Sumut Nomor PRINT- 16/N.2/Fd.1/11/2019 tanggal 6 November 2019, tersangka berinisial Al yang menjabat sebagai Direktur PT MNC Sekuritas, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (28/11/2019). (Tim)