Jaksa Agung Minta Kajari Depok Luruskan Pernyataan Terkait Aset First Travel

dutainfo.com-Jakarta: Terkait lelang aset First Travel, Jaksa Agung minta kepada Kajari Depok Yudi Triadi meluruskan pernyataannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengatakan akan melelang aset terpidana Andika dan Anniesa terkait kasus penipuan Jamaah Umroh, hal tersebut menurutnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Kajari Depok Yudi agar meluruskan pernyataannya, sebab pihak Kejaksaan masih mengupayakan agar putusan supaya aset First Travel dikembalikan pada para korbanya.

“Ini akan dipelajari dan kalau memang itu salah saya akan minta beliau meluruskan dan mempertanggungjawabkan,” ujar Sanitiar Burhanuddin, pada awak media, Senin (18/11/2019).

Masih kata Jaksa Agung dirinya memastikan bahwa barang bukti itu tidak akan berkurang, harus sesuai, kita harusnya berpendapat harusnya dikembalikan kepada para korban bukan untuk disita negara, ini menjadi masalah, eksekusi kita kesulitan.

Seperti diketahui sebelumnya Mahkamah Agung lewat kasasi memutuskan agar seluruh aset First Travel diserahkan pada negara bukan ke para korban.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan pihak Kejaksaan Agung pastikan pengembalian uang jamaah masih diprioritaskan.

“Saat ini Kejari Depok sedang koordinasi terkait upaya hukum selanjutnya yang akan diambil jaksa,” ucap Mukri.

Kajari Depok Yudi Triadi sendiri sudah meluruskan pernyaatannya semula akan melelang aset First Travel, dan tak akan melakukan pelelangan aset yang masih digugat secara perdata.

“Kami akan mempending eksekusi terkait aset itu,” ungkapnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.