dutainfo.com-Jakarta: Kembali Tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, menangkap staf ahli Gubernur Bangka Belitung Suranto Wibowo di restoran didaerah Cisaruan, Bogor, Jawa Barat, Senin (7/10/2019).
“Ya benar buron atas nama Suranto merupakan mantan Kepala Dinas ESDM provinsi Babel,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, pada awak media, Selasa (8/10/2019).
Masih kata Mukri, saat diamankan Suranto menjabat sebagai staf ahli Gubernur Babel.
“Suranto terjerat kasus tindak pidana korupsi ketika menjabat PPK pada proyek pengadaan lampu jalan Di Dinas ESDM Provinsi Babel senilai Rp 3 miliar,” ungkap Mukri.
Masih ungkap Mukri, didalam pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dianggarkan.
Dia (Suranto) diamankan di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat tepat jam 21.00 WIB disalah satu restoran, bekerja sama dengan tim intelijen Kejagung dan tim intelijen Kejati Babel, tutup Mukri.
(Tim)