Foto: Para tersangka penyekapan Bos PT Maxima saat diamankan Polres Jakbar
dutainfo.com-Jakarta: Akhirnya Satreskrim Polres Jakarta Barat, berhasil mengamankan delapan orang tersangka penyekapan Bos PT Maxima oleh Debt Colector beberapa hari lalu.
Dari hasil penangkapan itu Polisi menangkap 8 orang tersangka Tanki AB, AR, JR, MR, HN, FR, FL, dan FD, adapun tersangka lain yang masih DPO diantaranya AN,MS,ON, dan JM.
“Ya benar para tersangka delapan orang sudah kita amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, pada awak media, Senin (28/10/2019).
Masih kata AKBP Edy, awal mula kejadian Dirut PT Maxima Interindah Hotel (EK) melakukan proyek renovasi hotel kepada US selaku kontraktor senilai Rp 32.587.000,000.
Sebagai dana keseriusan US memberikan Rp 100 juta kepada korban, namun proyek tidak berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Saudara US ingin agar dana Rp 100 juta dikembalikan akan tetapi pelapor mengatakan dana tersebut sudah digunakan untuk keperluan surat-surat proyek tersebut,” ungkap AKBP Edy.
Masih kata Edy, dikarenakan tidak ada titik temu, US menyewa jasa PT Hai Sua Jaya Sentosa guna melakukan penagihan terhadap pelapor.
Setelah dapat order dari US, AB selaku Dirut PT Hai Sua Jaya Sentosa memerintahkan anak buahnya untuk menemui pelapor, hasilnya korban tidak memiliki uang dan meminta waktu 5 hari.
“Ironisnya para tersangka meminta uang Rp 5 juta dengan alasan sebagai uang tunggu selama lima hari,” kata Edy.
Yang paling parah tersangka AB memaksa korban untuk menandatangani perjanjian kenaikan pembayaran utang karena adanya keterlambatan selama 5 hari dari Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta.
Tak hanya korban yang disekap namun ada beberapa karyawan hotel diancam dan kekerasan dari para tersangka, namun beruntung ada karywan yang berhasil melarikan diri dan melapor ke Polisi.
Hingga kini para tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolres Jakarta Barat.
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni 1 unit mobil, 3 unit motor, dan 7 unit hp.
(Elw/Hdr)