Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo
dutainfo.com-Jakarta: Pernyataan Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Johanis Tanak, tentang Jaksa Agung mengintervensi penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju, mendapat bantahan dari Jaksa Agung HM Prasetyo.
Calon Pimpinan KPK dari unsur Kejaksaan Johanis Tanak saat wawancara dan uji publik capim KPK di Sekretariat Negara, mengatakan dirinya dipanggil Jaksa Agung Prasetyo terkait penanganan kasus mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju.
“Jaksa Agung HM Prasetyo ketika menanyakan penanganan perkara terhadap bawahannya adalah hal biasa dan itu berlaku terhadap Kajati lainnya,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, kepada awak media, (28/8/2019).
Masih kata Mukri, seharusnya Johanis Tanak bijak menyikapi pertanyaan atasan.
Jangan sampai upaya Jaksa Agung menanyakan perkembangan penanganan perkara dianggap intervensi.
“Seperti kenyataannya justru Jaksa Agung memerintahkan agar penanganan perkara itu dilakukan secara proporsional, profesional, dan objektif,” ungkap Mukri.
Jaksa Agung HM Prasetyo menepis dirinya telah mengintervensi kasus itu, karena Bandjela Paliudju sebagai orang partai politik, ucap Mukri.
“Jadi tidak itu tidak benar terkait dengan partai politik Nasdem,” katanya.
Dalam perkara korupsi dana operasional Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2006-2011 dan TPPU, Bandjela dituntut 9 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah pidana berupa uang penganti sebesar Rp 7,78 miliar subsider 4 tahun penjara.
Akan tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Palu memvonis bebas, selanjutnya JPU mengajukan permohonan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung.
Mantan Gubernur Sulwesi Tengah Bandjela Paliudju akhirnya divonis 7 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp 7,78 miliar subsider 3 tahun penjara. (Tim)