Terkait Suap Jaksa Kejati DKI, KPK Geledah Kantor Advokat

dutainfo.comJakarta: Kantor Advocat Alvin Suherman di geledah tim KPK terkait kasus dugaan suap terhadap Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto, dalam perkara penipuan investasi Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pada kasus ini penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto diduga sebagai penerima suap, Pengacara Alvin Suherman, dan Pengusaha Sendy Perico diduga sebagai pemberi suap.

“Ya tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Advokat Alvin Suherman& Associates di Jakarta,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (2/7/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya kasus ini terkait pengurangan tuntutan perkara penipuan uang investasi dalam perkara itu pengusaha Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasi senilai Rp 11 miliar.

Namun dipertengahan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sendy dan pihak yang dituntut melakukan perdamaian pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy Perico minta agar tuntutannya 1 tahun penjara.

Pengacara Alvin Suherman melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum via seorang perantara, awalnya rencana tuntutan pada pihak terlapor adalah dua tahun penjara.

“Alvin diminta perantara menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian apabila tuntutan ingin menjadi satu tahun,”
Alvin menyetujui permintaan uang itu, dan akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin 1 Juli 2019.

Alvin bersama Sendy lantas menemui Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto untuk menyerahkan uang Rp 200 juta disertai dokumen perdamaian.

Selanjutnya uang itu diserahkan pada Aspidum Kejati DKI Agus Winoto. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.