dutainfo.com-Jakarta: Seorang pelaku pencurian emas di rumah kosong Wahyu Chandra (27), diamankan Polsek Tambora Jakarta Barat, uang hasil curian dibelikan narkotika.
“Ya benar pelaku ada dua orang tapi baru satu yang kita amankan,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manossoh SH, Senin (8/7/2019).
Masih kata Kompol Iverson, kejadian itu di sebuah rumah Jalan Tanah Sereal VII, Tambora Jakarta Barat, pada Minggu 14 Juli 2019 pukul 3.30 WIB.
“Pelaku ada dua orang, yang diamankan baru satu orang, satu lagi masih kita buru,” ungkapnya.
Salah satu pelaku yang berhasil kami amankan yakni Wahyu diamankan di Roxi, Jakarta Barat pada Kamis (4/7).
Kedua pelaku ini masuk ke rumah yang sedang ditinggal oleh penghuninya dengan cara merusak pintu depan.
“Korban saat itu pergi berdagang, sekitar pukul 7.00 WIB korban pulang dan mengetahui pintu rumah sudah rusak dan dalam keadaan terbuka,” ucap Iverson.
Kedua pelaku berhasil menggasak 3 gelas emas dan uang tunai Rp 12 juta.
Korban selanjutnya melapor ke Mapolsek Tambora.
Dari pengakuan tersangka Wahyu kepada petugas uang hasil kejahatan nya dibelikan narkoba. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Tersangka dan barang bukti hingga kini masih di Mapolsek Tambora guna proses hukum lanjutan.
(elw/Hdr)