Foto: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dutainfo.com-Jakarta: Pengacara pengusaha Tomy Winata, Desrizal Chaniago akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Jakarta Pusat.
Desrizal Chaniago sempat viral melakukan penyerangan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menggunakan ban pinggang (sabuk).
“Ya dia disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.Ancaman 2 tahun penjara dan dilakukan penahanan,” ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwadi, Sabtu (20/7/2019).
Masih kata Kompol Purwanto, Desrizal mengakui telah menyesal atas perbuatanya karena menyerang hakim saat tengah sidang berlanjut.
“Menyesal dan tidak menghormati pengadilan pengakuan Desrizal,” ugkap Kompol Purwadi.
Penyidik Polres Jakarta Pusat juga telah melakukan penahanan terhadap Desrizal Chaniago selama 20 hari kedepan, tutup Purwadi.
(Tim)