Kejaksaan Agung Tahan 3 Jaksa Terkait Kasus Suap

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung akhirnya menahan tiga jaksa terkait kasus dugaan tindak pidana penyuapan.

“Ya benar bukan 2 orang oknum jaksa ya , tapi ada 3 oknum jaksa, yang satu berinisial AG,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Rudi Margono, pada wartawan, Selasa (30/7/2019).

Masih kata Rudi Margono jadi bukan 2 orang oknum jaksa, tapi 3 orang oknum jaksa yang telah dilakukan penahan oleh Kejaksaan Agung.

“Senin malam sudah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Rudi.

Seperti diberitakan sebelumya OTT KPK menangkap Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto.

Ketiga Jaksa tersebut terlibat perkara dugaan tindak pidana penyuapan dalam penanganan kasus penipuan investasi yang sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun dari hasil pemeriksan pihak KPK dan Kejagung oknum jaksa Yun, Yad, AG dijerat pasal dugaan tindak pidana penyuapan.

Ditanya wartawan apa peran oknum jaksa A, Aspidsus Kejati DKI Jakarta Rudi Margono belum bisa memberikan secara detail.

“Nanti saya cek dulu apa peran dan posisi Jaksa A ini,” katanya.

Penyidik KPK selain menahan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, juga menahan dua orang dari pihak swasta yang diduga pemberi suap Rp 200 juta, yakni Alvin Suherman (Pengacara), dan Sendy Perisco (Pengusaha). (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.