Jaksa Penuntut Umum Siap Banding Terkait Putusan Steve Emmanuel

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU ), pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, siap ajukan banding atas vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang di vonis hakim kepada Steve Emmanuel terkait kasus narkotika jenis kokain.

“Ya kita siap ajukan banding,” ujar Jaksa Penuntut Umum Renaldi, saat dihubungi via selularnya, Jumaat (26/7/2019).

Kami juga siap mengajukan upaya banding atas putusan Steve, lanjut Renaldi.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam hal ini merasa vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai ekspektasi.

Seperti diketahui JPU sebelumnya menuntut Steve 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya juga diberitakan Steve Emmanuel ditangkap Polres Jakarta Barat terkait kepemilikan narkotika jenis kokain. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.