Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mukri
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Kivlan Zein dan tersangka lainya kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selain berkas perkara Kivlan Zein, juga terdapat nama Atnil, Kurniawan alias Iwan, Azwarmi alias Armi, Irfansyah alias Ifan, Tajudin alias Udin, dan Asmaizulfi alias Vivi, ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Selasa (9/7/2019).
Masih kata Mukri, setelah menerima berkas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera meneliti kelengkapan formil dan materil berkas yang diterima dalam waktu 14 hari.
Apabila dinyatakan lengkap penyidik bisa segera melimpahkan tersangka dan barang bukti, namun tidak lengkap berkas akan dikembalikan lagi dan diberi petunjuk agar dilengkapi, ungkap Mukri.
(Tim)