Kasi Pidum Kejari Jakbar: Kita jadwal ulang untuk Ridho

Foto: Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Wuriadhi saat memberikan keterangan persnya terkait Ridho Rhoma

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kembali akan menjadwalkan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ridho Rhoma, putra raja dangdut Rhoma Irama.

“Ya nanti kami jadwalkan ulang untuk Ridho setelah adanya salinan putusan dari Mahkamah Agung kita terima,” ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat Wuriadhi, pada awak media di Kejari Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).

Masih kata Wuri, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima itikad baik terkait permohonan yang diajukan pihak Ridho dalam hal ini kuasa hukumnya, namun pihaknya telah mengirim surat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait salinan dan petikan putusan tersebut.

“Nantinya eksekusi putusan kasasi ini segera kembali dijadwalkan,” ungkap Wuri.

Kami hargai itikad baik penasehat hukum Ridho yang hadir pada hari ini, namun karena mereka menanyakan dasar bahwa Pasal 270 KUHP harus ada Salinan putusan, pada Jumat lalu kami sudah menulis surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar salinan putusan segera dikirim, dan kami akan jadwalkan ulang terhadap Ridho Rhoma.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Senin 15-4-2019 telah memanggil Ridho Rhoma terkait dengan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonisnya lebih berat menjadi 1,5 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis 10 bulan terhadap Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkoba. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.