Foto: Barang bukti narkoba yang diamankan Polsek Tambora Jakbar
dutainfo.com-Jakarta: Resahkan warga dua pengedar narkoba, ditangkap Unit Reserse Narkoba Polsek Tambora Jakarta Barat, di salah satu rumah kost-kost an di Jalan Kebon Jeruk XIV RT 007/08 Nomor 87 B Kamar 301 Kelurahan Maphar Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (6/3/ 2019).
“Ya benar ada dua tersangka kita amankan,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Mannosoh SH, Rabu (6/3).
Masih kata Kompol Iver Son, pertama tim menangkap YS (24) warga Jalan Tanah Pasir Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, penangkapan ini berkat informasi masyarakat bahwa di kos-kosan sering terjadi transaksi narkoba dan meresahkan warga.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan tim berhasil mengeledah kamar kos nomor 301 dan benar ditemukan satu paket sabu berada didalam amplop yang dibungkus kertas.
Selain barang bukti kita amankan tersangka YS, dan pengakuan YS ini barang haram sabu didapat dari KM.
“Dari hasil pengembangan tim berhasil mengamankan tersangka lain NR di lobby Hotel Gunung Sahari Utara, Sawah Besar Jakarta Pusat,” ungkap AKP Supriyatin.
Dari tangan tersangka NR kita juga menyita sabu dalam amplop besar warna coklat.
Pengakuan NR narkoba itu didapat dari ADL yang tengah berada di Rutan Salemba.
“Total seluruh barang bukti narkoba yang kita sabu 83,76 gram, 20 butir pil ekstasi warna kuning, 30 butir pil ekstasi warna biru, dan 5 lembar happy five sebanyak 50 butir,” jelasnya.
Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini, tutup AKP Supriyatin. (Hdr/elw)