Tim Intel Kejagung Kembali Tangkap Buronan Korupsi Rp 2,7 Miliar

dutainfo.com-Jakarta: Satu lagi buronan narapidana kasus korupsi proyek rumput laut di Kabupaten Morotai, Maluku Utara Candra Kipu, berhasil di tangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung, pada Rabu (30/1/2019).

” Ya benar Chandra adalah buronan ketujuh selama Januari 2019 yang ditangkap dalam program tabur 31.1 Kejaksaan RI,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri, pada awak media, Kamis (31/1/2019).

Masih kata Mukri, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 928 K/PID.SUS/2012 tertanggal 13 Juni 2012, Candra Kipu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Candra Kipu merupakan narapidana kasus korupsi proyek rumput laut di Kabupaten Morotai pada 2009 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,7 miliar.

“Saat dilakukan penangkapan oleh tim Intelijen Kejaksaan, terpidana Candra Kipu di desa Tolondadu 2 Kecamatan Bilang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Sulawesi Utara, sekitar pukul 18.35 WITA, tidak melakukan perlawanan, ungkap Mukri. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.