
dutainfo.com-Jakarta: Terkait perusakan di Ruko milik PT Nila Alam Kalideres Jakarta Barat, perusakan itu dibantah Hercules, bahwa itu dilakukan anak buahnya yang bernama Fransiskus Soares Rekardo alias Boby, saya sudah balik kanan kata Hercules Rosario Marshal, pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019).
“Saya sudah balik kanan, Bobi yang bongkar (pintu kantor), setelah pemasangan plang saya balik kanan, dan Bobi yang jaga,” ujar Hercules, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Beberapa saksi mata dari pegawai PT Nila Alam, perusakan dilakukan pada pintu gedung yang akan dijadikan kantor pemasaran dan gerbang depan.
Di gedung itu sambung saksi, ada Bobi dan rekan lainya sudah menginap sambil berjaga.
“Saya tidak lihat pembongkaran tapi sebelumnya pintu terkunci dan digembok tidak rusak,” ungkap saksi dari PT Nila Alam, Suwito.
Masih keterangan saksi Suwito, Hercules beberapa kali datang ke lokasi dengan membawa rombongan, cuma kontrol dan beberapa kali sempat ukur tanah.
Di lokasi selama tidak ada Hercules, Bobi yang pegang kendali. Petugas keamanan PT Nila Alam Ipe Sukarmin, sempat dipesan oleh Bobi agar selalu melapor jika ada tamu.
Terkait perkara ini Hercules Rosario Marshal didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 167 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Tim)