Mantan Jaksa Senior Chuck Diajukan Pencekalan Oleh Kejagung

Foto: Jaksa Koordinator pada Jampidsus Kejagung RI Sarjono Turin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung melalui penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah mengajukan proses pencekalan terhadap mantan Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno dan tiga tersangka lainnya.

“Ya proses pencekalan masih sedang dalam proses,” ujar Koordinator penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI Sarjono Turin, pada awak media.

Masih kata Sarjono Turin pencekalan ini dimaksudkan agar para tersangka tidak melarikan diri dan mengikuti prosedur pemeriksaan.

Sarjono juga mengatakan dalam kasus ini tidak ada proses kriminalisasi terhadap Chuck Suryosumpeno, hal ini dilakukan berdasarkan penyidikan dan pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka lainya, tutur Turin.

Selanjutnya guna pemanggilan berikutnya kepada Chuck, dipastikan pihak penyidik tidak akan berlama-lama dalam dua atau tiga hari besok Chuck Suryosumpeno akan kembali diperiksa.

Sebelumnya diberitakan kasus ini berawal ketika tim Satgassus Kejagung RI yang saat itu dipimpin Chuck Suryosumpeno, telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Puri Kembangan, Jatinegara, dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI yang berkaitan Bank Harapan Sentosa dengan terpidana Hendra Rahardja.

Namun penyitaan yang dilakukan tim Satgassus ini dinilai tidak sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP). Dan saat dilakukan lelang aset tersebut tidak diketahui oleh Pihak Kejaksaan Agung RI. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.