Polres Jakbar, Kejari Jakbar dan BNN Musnahkan Narkoba 50 Miliar

Foto: Wakapolres Jakbar AKBP Hanny Hidayat, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakbar Puri Ayu SH MH, dan Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendiz saat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Kejakasaan Negeri Jakarta Barat, dan Badan Narkotika Nasional melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan periode Bulan Agustus dan September 2018.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH melalui Wakapolres Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mendapatkan ketetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat guna dimusnahkan.

Dari pengungkapan selama periode dua bulan ini pihaknya berhasil mengamankan 14 orang tersangka dengan delapan kasus.

“Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 33 Kg sabu, 630 Pil ekstasi, 12,5 Kg Ganja,” ungkap AKBP Hanny pada awak media (2/10/2018).

Selain itu lanjut Hanny ada juga yang dimusnahkan, bahan-bahan pembuat sabu antaranya 8.164 butir pil Neo Napazin, serbuk 16.065 gram dan cair seberat 92.200 ml.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frederick Sik MSi menambahkan untuk kasus sabu diungkap dari dua lokasi berbeda yakni 29 Kg Sabu di Koja Jakarta Utara, sedangkan 4 kg sabu di bilangan Ciracas Jakarta Timur, serta terdapat hasil ungkap bahan pembuat sabu dari pabrik sabu dikawasan Cipondoh, Tangerang dan hasil ungkap kasus 10 kg ganja di bilangan Pondok Aren, Tangerang Banten. Dari hasil ungkap ini petugas mengamankan 14 orang tersangka, katanya.

Pantauan duta info.com hadir pada giat tersebut diantaranya Wakapolres Jakbar, AKBP Hanny Hidayat, Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendiz Sik MSi, Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar Putri Ayu SH MH, dan Asisten Pemerintahan Kota Jakbar Denny Ramadhani. (Hdr/Chand)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.