Polres Depok Segera Kirim Berkas Kembali Ke Kejari Depok Terkait Kasus Nurmahmudi

Foto: Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (ist)

dutainfo.com: Berkas kasus dugaan korupsi mantan Walikota Depok Nurmahmudi Ismail dan mantan Sekda Harry Prihanto, yang sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Depok belum dikembalikan lagi oleh pihak Penyidik Polres Depok.

“Ya secepatnya akan dituntaskan untuk melengkapi berkas yang masih dianggap kurang oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok,” ujar Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto, pada awak media, Selasa (16/10/2018).

Masih kata Kombes Didik pihak Tim Tipikor Polres Depok masih menyusun berkas itu, dan segera kita kirim kembali ke Kejaksaan.

Sebelumnya diberitakan mantan Walikota Depok dan Sekda Depok diduga melakukan tindak pidana korupsi pelebaran dan pembebasan di Jalan Raya Nangka, Cimanggis, sebesar Rp 10 miliar.

Namun berkas perkaranya sempat dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri Depok kerena dianggap belum lengkap dari penyidik Polres Depok. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.