dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung melalui Penyidik pada Jampidsus Kejagung akan melanjutkan pengusutan kasus tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan dana keberangkatan kontingen Indonesia pada SEA Games XXIX ke Malaysia pada Tahun 2017.
Pihak Kejaksaan Agung sempat menunda proses penyelesaian kasus ini.
“Ya akan kita percepat proses perkara ini,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Warih Sadono, pada awak media, Jum’at (14/9/2018).
Masih kata Warih kemungkinan tim penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“Jadi akan ada waktu untuk pemanggilan, kita masih proses tunggu saja ya,” tutup Warih Sadono. (Hdr/tim)