Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Pidsus Kejagung RI telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur tahun anggaran 2011-2016.
“Ya delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jaksa Agung RI HM Prasetyo, pada awak media, Jumaat (7/9/2018).
Masih kata Prasetyo, modus kedelapan tersangka ini dengan dalih menginvestasikan dana pensiun PT Pupuk Kaltim namun ternyata tidak sesuai dengan ketentuan atau menyimpang dari aturan.
“Akibat kasus ini diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp 226 miliar,” ungkap Jaksa Agung Prasetyo.
Kedelapan orang yang sudah dijadikan tersangka yakni Direktur Investasi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim, Z, Dirut PT Pupuk Kaltim, EA, Dirut PT Strategi Management Service, AB, Komisaris PT Strategi Management Service, DB, Direktur PT Anugerah Pratama Internasional dan Direktur Keuangan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo, Tbk, W, Dirut PT Anugrah Pratama Internasional dan Komisaris DAJK, DL, Komisaris PT Anugrah Pratama Internasional dan Dirut PT DAJK, ACK, dan Direktur PT Bukit Inn Resort IDSB.
(Hdr/tim)