dutainfo.com-Jakarta: Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, resmi langsung ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menjalani pemeriksaan perdana, Idrus dijadikan tersangka atas dugaan kasus suap proyek pembangunan PLTU-Riau-1, Jum’at (31/8/2018) adalah hari Kramat baginya.
Setelah selesai menjalankan pemeriksaan oleh penyidik KPK, sekitar pukul 18.15 WIB, Idrus keluar ruangan dengan memakai rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.
Sementara Humas KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan Idrus Marham dilakukan selama 20 hari kedepan dan dapat diperpanjang.
Kasus ini bermula saat penyidik KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Didalam operasi tangkap tangan oleh tim KPK berhasil menyita uang Rp 500 juta dari Eni Maulani Saragih.
Tersangka Eni diduga menerima Rp 4,5 miliar terkait proyek dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes B Kotjo yang juga sudah menjadi tersangka. (Hdr/elw)