KPK: Eni Maulani Saragih kembalikan uang Rp 500 juta

Foto: Humas KPK Febri Diansyah

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka Kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih telah mengembalikan uang Rp 500 juta pada KPK.

“Ya benar tersangka EMS sudah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media (30/8/2018).

Masih kata Febri uang itu akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

Febri juga berharap pihak lainnya yang turut menerima aliran dana itu segera mengembalikan juga ke penyidik KPK.

“Ya ini jelas perlu kita lihat sebagai sikap kooperatif” katanya.

Sebelumnya diketahui kasus ini berawal mula dari Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Eni Maulani Saragih yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Kemudian penyidik KPK menetapkan Eni sebagai tersangka diduga menerima suap dari Johannes Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. (Elw/Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.