Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Warih Sadono
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, sudah mengantongi para tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur (BUMN) dengan PT Anugerah Pratama Internasional pada tahun 2011-2016.
“Ya mudah-mudahan satu atau dua hari ini akan kita tetapkan tersangkanya, sekarang masih dalam proses,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Warih Sadono, pada awak media, Minggu (26/8/2018).
Namun Warih belum merinci siapa saja tersangkanya, sabar ya ini belum ditandatangani surat perintah penyidikan khusus.
Akan tetapi Warih memberi sinyal ada lebih dari satu tersangka, ya ada yang dari pemerintah dan pihak swasta.
Status penyelidikan sudah meningkat ke status penyidikan kasus pengelolaan dana pensiun ini berdasarkan Surat Perintah Penyidik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-14/F.2/Fd.1/02/2018 Tertanggal 15 Februari 2018.
Seperti diketahui sebelumnya kasus ini berawal dari PT Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT) dengan PT Anugerah Pratama Internasional dan PT Strategis Management melakukan penjualan dalam pembelian kembali saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo dan PT Eurekaa Prima Jakarta yang dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo).
Namun pembelian repo itu dinilai bertentangan dengan pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun. Akibatnya dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian negara diduga Rp 229.883.141.293 (Tim)