dutainfo.com-Jakarta: Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat kembali menangkap Janda berinisial RG alias LA (34) dikarenakan nekad menjual narkoba di Apartemen Palm Mansion Tower I Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa (5/6/2018).
“Ya telah diamankan RG alias LA dimana tersangka sudah pernah ditangkap sebelumnya pada April 2016 lalu dengan kasus yang sama,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Fredriz Sik, pada awal media.
Sementara Kanit 1 Narkoba Polres Jakarta Barat AKP Indra Maulana Saputra SH Sik mengatakan lantaran ada informasi dari masyarakat adanya aktifitas dari orang yang bukan warga apartemen membuat resah warga.
Kami amankan pelaku dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 141 gram, pil ekstasi sebanyak 100 butir dengan logo S warna biru, 258 pil ekstasi logo lv, 279 pil ekstasi logo Nike warna hijau, 7 butir ekstasi logo glasses warna hijau, 22 butir ekstasi logo Minion warna kuning, 2 unit hp, 4 buku catatan hasil transaksi, dan 3 timbangan digital.
Tersangka mengaku menjual narkoba lantaran desakan ekonomi karena ditinggal suaminya.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (Hdr/elw)