Foto: Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka
dutainfo.com-Jakarta: Mohamad Husni Putuhena buronan kasus penyalahgunaan dana tunjangan aparatur desa di Kabupaten Seram bagian barat, Maluku, diamankan Tim intelijen Kejagung, yang sempat buron, terpidana ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
“Ya setelah ditangkap untuk sementara, terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Maluku,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka, pada awak media, dalam keterangannya, (8/5/2018).
Masih kata Jan S Maringka, terpidana Husni, diamankan oleh tim Intelijen Kejagung dan Tim Kejati Maluku, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 1783K/Pid.Sus/2015 tertanggal 29 Agustus 2016.
Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Kajati Maluku Nomor: R-1783K/Pid.Sus/Fu.1/02/2018 pada tanggal 9 Februari 2018. Beserta Prinops-217/D/Dti.4/04/2018 tertanggal 25 April 2018.
Sebelumnya dalam kasus ini Husni Putuhena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,640 miliar, dan divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikenakan denda Rp 250 juta serta membayar uang pengganti Rp 1.640 miliar atau subsider penjara selama 2 tahun.
Hingga saat ini terpidana masih diproses di Kejari Jakarta Selatan, guna menunggu untuk diterbangkan Ke Kejati Maluku. (Hdr/tim)