Penyidik Polres Jakbar Limpahkan Berkas Artis Baby Jovanca Ke Kejari Jakbar

Foto: Artis Baby Jovanca (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan artis Baby Jovanca (22), terhadap pelapor Anggraini sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres Jakarta Barat, kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Ya kasusnya sudah dinyatakan P21,” ujar Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Erick Sitepu, pada awak media, Kamis (10/5/2018).

Masih kata Erick, tersangka Baby Jovanca telah melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP.

Berkas dan tersangka Baby Jovanca sudah kita serahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sudah lengkap (P21), ungkap AKP Erick.

Guna menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Artis Baby Jovanca ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. (Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.