Kejaksaan Agung Tahan Pejabat BUMN 

Foto: Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang pejabat teras BUMN PT Sang Hyang Sri, ditahan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, pada Jum’at (2/2/2018) Sore.

Kedua pejabat PT SHS yang dijebloskan ke penjara adalah Kadiv Keuangan pada tahun 2013 Kitot Pri hartono, dan Kabag Keuangan 2012 Herman Sudianto, untuk Kitot ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober 2017, dan Herman pada tanggal 27 Oktober 2017.

” Ya kedua tersangka ditahan 20 hari kedepan, sejak 2 Februari 2017, penahanan dapat diperpanjang guna kepentingan penyidikan,” ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, pada awak media Jumaat (2/2/2018).

Seperti diketahui sebelumnya kasus ini berawal pada 2012-2013, PT SHS mengajukan kredit modal kerja dari Bank BRI dan Bank BNI guna tambahan modal kerja usaha pembenihan tanaman pangan dan pengadaan pupuk, namun oleh kedua tersangka dana tidak digunakan untuk kepentingan yang diperlukan, mereka juga membuat pengeluaran palsu. Dalam hal ini diduga negara mengalami kerugian Rp 65,4 miliar. (Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.