Foto: Pelaku Dugaan Penipuan calon jamaah umroh First Travel
dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan penipuan terhadap ribuan calon jemaah umroh First Travel, dengan para tersangka, Kiki Hasibuan, Anniesa Hasibuan, dan Andika Surachman, sudah lengkap dan sudah diserahkan pada Pengadilan Negeri (PN) Depok oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok.
” Ya suda kita serahkan berkasnya hari ini dan sudah lengkap tinggal tunggu sidang saja,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari, pada awak media, Jum’at (9/2/2018).
Berkas perkara ini memang diserahkan mendekati waktu selesai penahanan tersangka, dikarenakan pengecekan berkas dan pe meriksaan dakwaan memerlukan kehati-hatian, t erlebih barang bukti banyak yang diserahkan penyidik Mabes Polri, ucap Supari.
Masih kata Supari kasus First Travel ini tentu tantangan pihak Kejaksaan dalam hal membuat dakwaan terhadap para tersangka, dikarenakan banyaknya barang bukti.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Depok Teguh Afriano, mengatakan berkas kasus First Travel sudah diserahkan hari ini ke Pengadilan Depok, oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok dan akan segera dilakukan persidangan. (Hdr/tim)