JAMPIDSUS: Berkas korupsi kondensat P21 

    Foto:JAMPIDSUS Adi toegarisman  

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara atas kasus korupsi penjualan kondensat sudah dinyatakan lengkap (P21), oleh pihak Kejaksaan Agung.

Perkara kasus ini melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

” Ya sudah dinyatakan lengkap (P21) setelah proses penelitian dari tim Jaksa Penuntut Umum,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Adi Toegarisman pada awak media di Kejagung (3/1/2018).

Masih kata Adi, berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU dari tiga orang tersangka sudah dibagi menjadi dua.

Yang pertama berkas milik mantan Kepala BP Migas dengan tersangka Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas dengan nama Djoko Harsono, dan selanjutnya berkas yang kedua dengan nama tersangka mantan Direktur Utama TPPI atas nama Honggo Wendratno.

” Jadi dua berkas sudah lengkap (P21),” ungkap mantan Kajati DKI ini.

Dari kasus tersebut diatas penyidik baru menahan tersangka Djoko Harsono dan Raden Priyono, sedagkan tersangka Honggo Wendratno belum ditahan dikarenakan masih menjalani pengobatan pasca operasi jantung di RS Singapura. (Hdr/Tim/ist)

    

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.