dutainfo.com-Jakarta: Siapapun yang terindakasi kuat terlibat kasus pengadaan Keluarga Berencana (KB) II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter di BKKBN, harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku, hal ini ditegaskan Jaksa Agung M Prasetyo.
” Program KB sangatlah strategis maka kami tidak akan toleransi,” ujar M Prasetyo Minggu (17/12).
Masih kata Jaksa Agung M Prasetyo, Kejaksaan bekerja atas fakta hukum dalam penanganan perkara tersebut. maka dari itu Saya minta tidak main-main dengan program KB, siapa yang salah kita proses secara hukum.
Dalam pernyataan Jaksa Agung ini menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan pra pradilan Surya Chandra Surapaty, pada Selasa (12/12/2017), maka penyidikan serta penetapan tersangka bagi Surya Chandra adalah sah.
Selain Surya Chandra Surapaty dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KB II Batang, tahun anggaran 2014-2015 yang diduga merugikan keuangan negara Rp 27,9 miliar, juga telah ditetapkan tiga orang tersangka lainnya.
Masing-masing yakni Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma Yeni Wiriawaty, Direktur PT Djaja Bima Agung Luana Wiria waty, dan mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN inisial KT. (Hdr)