Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Ranmor Bodong 

Foto: Mobil hasil kejahatan diamankan Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor Ditreskrimum berhasil bongkar sindikat penjualan mobil kreditan, tersangka bahkan telah melengkapi mobil kreditan itu dengan STNK dan BPKB palsu.

Pelaku kejahatan ini berkat pengembangan kasus tersangka SA yang sebelumnya diamankan petugas gabungan Subdit Ranmor dan Ditlantas Polda Metro Jaya di daerah pasar Rebo, Jakarta Timur pada November 2017, selanjutnya pengembangan dan hasilnya tujuh orang ditangkap.

Dari nyanyian tersangka SA kepada petugas mobil didapat dari tersangka THS di Jawa Barat, dan dia mengakui sudah melakukan jual-beli kendaraan yang statusnya merupakan kendaraan leasing atau masih kredit yang masih menunggak sejak Mei sampai November 2017, ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta (15/12/2017).

Tersangka THS diamankan di Cianjur, Jawa Barat.

Modusnya tersangka menawarkan kepada masyarakat pembayaran mobil secara bertahap, tahap pertama pembeli diminta membayar 50 persen dari harga jual.

Selanjutnya tersangka juga menjanjikan kepada pembeli kendaraan bisa langsung balik nama dan nanti BPKB nya akan dikasih setelah pembayaran tahap kedua lunas setelah 4 tahun,” ucap Nico.

Pada saat awal pembelian pertama pembeli akan diberikan STNK asli. selanjutnya tersangka SA akan memesan STNK palsu untuk balik nama kepada tersangka BW dan SG.

Petugas juga berhasil menyita dua unit mobil hasil kejahatan para pelaku, BPKB dan STNK palsu. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.